Natal dan Fatwa MUI

on Tuesday, December 25, 2012

Menjelang hari raya Natal, media-media ramai membicarakan pernyataan MUI yang mengharamkan umat Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Fatwa ini tentu saja menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk para ulama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. “Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin di Jakarta.

Meskipun melarang, Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal. Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. “Karena itu ibadah (umat lain),” kata dia.-tribunnews.com

Sebenarnya kedua pernyataan Ketua MUI di atas agak kurang sinkron. Pertama, beliau menyatakan bahwa “mengucapkan selamat Natal” itu menjadi perdebatan, sehingga sebaiknya tidak usah dilakukan. Yang kedua, beliau menegaskan bahwa “mengikuti ritual Natal” adalah haram. Lalu, apa hubungannya mengucapkan selamat Natal dengan mengikuti ritual Natal? Bukankah keduanya adalah hal yang sama sekali berbeda?

Sebagai contoh, misalnya teman atau kerabat kita menikah, lalu kita mengucapkan selamat atas pernikahan tersebut, apakah itu berarti kita ikut menikah? Kan jelas tidak. Begitu juga dengan mengucapkan selamat Natal, bukan berarti kita ikut melaksanakan ritual Natal kan?

Beberapa pihak mendukung pernyataan MUI ini. Mereka memiliki alasan bahwa mengucapkan selamat Natal berarti mengakui hari raya mereka. Bahwa mengucapkan selamat Natal berarti mengakui keberadaan tuhan lain selain Allah. Namun sebagian besar orang tidak peduli dengan pernyataan MUI ini. Banyak pula ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang menyarankan untuk tidak mengindahkan fatwa MUI tersebut. Menteri Agama Suryadharma Ali pun menegaskan bahwa mengucapkan selamat Natal itu “halal”. Bahkan pada malam Natal, tokoh-tokoh seperti Jokowi justru berkunjung ke gereja-gereja untuk mengucapkan selamat Natal. Pihak Keraton Jogja pun melakukan hal yang sama yaitu berkunjung ke gereja-gereja.

Sebagai bangsa yang sangat beragam, sudah seharusnya kita menjaga sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama. Toleransi dan saling menghargai merupakan pondasi yang sangat penting dalam membangun prinsip pluralisme. Tentu saja, menghormati perayaan ibadah agama lain bukan berarti kita perlu ikut berpartisipasi dalam ritual agama mereka. Tapi, apa salahnya kita sedikit menghormati perayaan mereka dengan mengucapkan selamat?

Fatwa haram MUI ini pastinya menimbulkan dampak negatif pada masyarakat. MUI sebagai lembaga negara justru terkesan tidak mendukung toleransi antar umat beragama. Banyak diantara kita yang memiliki saudara atau kerabat yang berlainan agama. Banyak juga diantara kita yang memiliki teman-teman berlainan agama. Dengan melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal, akan menimbulkan kesan bahwa Muslim itu sombong dan merasa paling benar, bahwa Muslim tidak menghargai pemeluk agama lain. Bukankah Islam justru mengajarkan kita untuk bertoleransi dan menghargai kepercayaan lain? Umat agama lain mengucapkan selamat pada umat Islam saat perayaan Idul Fitri, kenapa umat Islam tidak melakukan yang sebaliknya?

Perdebatan tentang mengucapkan selamat Natal ini sudah terjadi sejak lama. Pendapat pro dan kontra pun selalu ada. Setiap pendapat selalu memiliki alasan masing-masing sebagai pembenaran. Tapi yang jelas mengucapkan selamat Natal tidak berarti mengikuti ibadah/ritual Natal tersebut. Mengucapkan selamat Natal semata-mata sebagai bentuk menghargai dan menghormati orang lain terhadap apa yang mereka yakini dan tidak serta-merta membenarkan ajaran tersebut.

Semoga kita senantiasa menjaga kerukunan dan toleransi terhadap umat seagama maupun umat agama lain.

Selamat Natal 2012 bagi semua yang merayakan.



View the
Original article

0 comments: