Konsep riba dalam Islam merujuk kepada keuntungan ekstra yang diperoleh oleh salah satu pihak tanpa ada usaha atau pun tambahan pelayanan sebagai kompensasi dari keuntungan yang dia dapat. Istilah riba dalam Islam adalah sebuah harga ekstra yang harus dibayar oleh pihak yang meminjam ketika mengembalikan kepada pihak yang memberi pinjaman.
Berdasarkan petunjuk dan ajaran yang ada dalam kitab suci al-Quran dan sunnah, riba dalam Islam sangatlah dilarang. Sementara tidak ada keraguan bahwa bahwa kebanyakan pertumbuhan ekonomi di dunia ini dipengaruhi oleh riba. Tapi sebagai seorang Muslim kita harus mengutuk kejahatan ini dalam segala bentuknya. Nabi Muhammad Saw telah memperingatkan kita tentang pengakuan global terhadap riba ini sejak ratusan tahun yang lalu. Karena itu, kita harus menyelediki terlebih dahulu sebelum memilih model pembayaran untuk semua transaksi perorangan maupun bisnis; apakah ini riba atau tidak.
Konsep Riba dalam Islam
“Abu Hurairah (Radiyallahu ‘anhu) meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: akan datang suatu masa di mana tidak ada orang yang tidak memakan riba. Dan jika dia tidak memakannya, uap (riba) pun akan mengejarnya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah)
Riba dalam Islam
Riba dalam Islam dianggap sebagai sesuatu yang melanggar hukum, bertentangan dengan prinsip perdagangan. Allah Swt berfirman:
“Mereka yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang memasukkan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (mengambil riba), maka bagi mereka apa yang telah diambilnya dahulu (mereka akan dimaafkan atas apa yang pernah mereka lakukan di masa lalu). Da urusannya terserah pada Allah. Orang yang mengulangi riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Melakukan riba dalam Islam dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat:
“Wahai orang-orang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) aka ketahuilah, bahwa Alla dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Nabi Muhammad Saw juga telah memperingatkan kita untuk menjauh dari riba maupun bunga. Riba dalam Islam hukumnya haram dan melanggar hukum, dan semua yang terlibat dalam riba dengan cara apa pun adalah berdosa.
“Jabir bin Abdullah RA menceritakan bahwa Nabi mengutuk penerima bunga dan pembayarnya, orang yang mencatat, dan dua saksinya. Nabi mengatakan: mereka semua sama (dalam dosa).” (HR. Muslim dan Tirmidzi)
“Aun bin Abu Juhaifah RA meriwayatkan, “Ayahku membeli seorang budak yang mempunyai kemampuan membekam, (kemudian ayahku merusakkan alat bekam budak tersebut). Lalu aku bertanya kenapa dia melakukannya. Dia menjawab “Nabi melarang kita menerima harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi pembuat tato, ditato, serta menerima dan memberi riba, serta mengutuk pembuat gambar.” (Sahih Bukhari)
Adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengikuti petujuk ini.
You can also read this article in English Here
View the Original article
0 comments:
Post a Comment