Islam juga mengatur tentang usaha, salah satu adalah Syirkah. Syirkah adalah kerjasama dalam modal dan jasa dengan perjanjian tertentu. Syirkah atau persekutuan dalam usaha diperbolehkan oleh ajaran Islam. Berserikat dalam usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung berdasar perjanjian dari orang-orang yang berserikat itu.
Dalam Fiqih Islam, kita menemukan dua macam Syirkah, yaitu :
- Syirkah Amlak adalah pemilikan harta secara bersama-sama baik barang itu dimiliki dengan jalan hibah, warisan, atau dibeli secara bersama-sama. Masing-masing pemiliki mempunyai hak secara bersama-sama terhadap barang yang dimiliki mereka, karena itu pemanfaatan barang tersebut oleh salah seorang pemiliki harus atas izin pemilik yang lain.
- Syirkah Uqud yaitu dua orang atau lebih melakukan akad bergabung dalam suatu kepentingan harta untuk menghasilkan keuntungan. Syirkah ini terdiri atas :
- Syirkah ‘Inan adalah persekutuan dalam harta atau modal antara dua orang untuk memperoleh keuntungan bersama.
- Syirkah Mulawadhah adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama dengan syarat masing-masing mengeluarkan jumlah modal yang sama, memiliki kewenangan yang sama dan bahkan orang yang bersekutu menjadi penjamin bagi yang lainnya dalam hal penjualan dan pembelian.
- Syirkah Wujuh adalah persekutuan tanpa modal, masing-masing yang bersekutu berpegang pada nama baik dan kepercayaan pedagang kepada mereka.
- Syirkah Abdan atau syirkah amal adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam hal pekerjaan yang mereka terima bersama dengan upah yang dibagikan antara mereka menuntut kesepakatan.
Islam membolehkan kerjasama seperti itu dengan syarat tidak ada yang dirugikan dan proses maupun produknya bukan yang terlarang dan haram. Lalu sehubungkan dengan masalah yang dihadapi umat Islam dalam hal yang berkaitan dengan bunga bank maka didirikanlah bank Islam yang cara kerjanya disesuaikan dengan syariat Islam yang menghindarkan bunga maka didirikanlah bank Islam.
Yang cara kerjanya disesuaikan dengan syariat Islam yaitu dengan sistem bagi hasil dari perputaran uang yang dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak peminjam, tentunya dengan pembagian yang telah disepakati baik oleh kreditur maupun oleh debitur.
View the Original article
0 comments:
Post a Comment