Dalam Fiqih Islam, kita menemukan dua macam Syirkah, yaitu :
- Syirkah ‘Inan adalah persekutuan dalam harta atau modal antara dua orang untuk memperoleh keuntungan bersama.
- Syirkah Mulawadhah adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama dengan syarat masing-masing mengeluarkan jumlah modal yang sama, memiliki kewenangan yang sama dan bahkan orang yang bersekutu menjadi penjamin bagi yang lainnya dalam hal penjualan dan pembelian.
- Syirkah Wujuh adalah persekutuan tanpa modal, masing-masing yang bersekutu berpegang pada nama baik dan kepercayaan pedagang kepada mereka.
- Syirkah Abdan atau syirkah amal adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam hal pekerjaan yang mereka terima bersama dengan upah yang dibagikan antara mereka menuntut kesepakatan.
Yang cara kerjanya disesuaikan dengan syariat Islam yaitu dengan sistem bagi hasil dari perputaran uang yang dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak peminjam, tentunya dengan pembagian yang telah disepakati baik oleh kreditur maupun oleh debitur.
View the Original article
0 comments:
Post a Comment