Showing posts with label Perspektif. Show all posts
Showing posts with label Perspektif. Show all posts

Perempuan Dalam Perspektif Islam #3: Meluruskan Tuduhan Feminis

on Sunday, January 6, 2013

Beberapa tokoh feminis menyatakan bahwa berbagai aturan dalam Islam seringkali merugikan perempuan. Misalnya saja tentang pembagian harta warisan dimana perempuan hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki. Ketentuan ini seringkali dijadikan senjata kaum feminis untuk mendiskreditkan Islam.

Menghadapi kenyataan tersebut, Allah sebenarnya telah memerintahkan masing-masing pihak (laki-laki dan perempuan) untuk sama-sama bersikap ridha terhadap adanya pengkhususan kepada salah satu pihak. Allah juga melarang bersikap saling iri dan dengki serta berangan-angan terhadap apa yang telah Allah karuniakan atas yang lain. Allah swt berfirman:

“Janganlah kalian iri terhadap apa yang telah Allah karuniakan kepada kalian atas yang lain. Bagi kaum pria ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi kaum wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (Terjemah Q.S An-Nisaa’: 32).

Ada beberapa riwayat hadits mengungkapkan sebab turunnya ayat di atas. Dalam sebuah riwayat dari at-Tirmidzi dan Hakim dikemukakan bahwa Ummu Salamah berkata, “Kaum laki-laki berperang, sedangkan wanita tidak, dan kita hanya mendapat setengah bagian warisan laki-laki.” Kemudian dalam riwayat lain dikemukakan bahwa seorang wanita mengadu kepada Nabi saw dengan berkata, “Ya Nabiyallah! Laki-laki mendapat dua bagian kaum wanita dalam waris dan dua orang saksi wanita sama dengan seorang saksi laki-laki. Apakah dalam beramal pun demikian juga?” (yaitu amal baik seorang wanita mendapatkan pahala setengah dari jumlah pahala laki-laki). Maka Allah turunkan ayat tersebut sebagai penegasan bahwa laki-laki dan wanita akan mendapatkan imbalan yang sama sesuai dengan amalnya (Muslikhati, 2004).

Dari ungkapan kalimat “gugatan” beberapa shahabiyah tersebut, sangat jelas bahwa mereka tidak merasakan iri dengki dari peran mereka sebagai perempuan, tapi lebih ke arah penilaian (perolehan pahala dari sisi Allah). Semangat umat Islam di masa-masa awal sangatlah tinggi dalam upaya beramal yang akan mendatangkan keridhaan Allah sehingga ketika menyikapi perbedaan hukum, bukan eksistensi diri pribadi yang mereka pertanyakan tetapi bagaimana kedudukan di hadapan Allah (Muslikhati, 2004).

Selain itu, Allah swt juga membebani hukum-hukum tertentu kepada pria saja atau kepada wanita saja, dengan karakteristik masing-masing. Misalnya saja dalam hal mencari nafkah. Islam telah membebankan kewajiban kepada suami (pria) untuk memberi nafkah istri, sedangkan tanggung jawab pengaturan rumah tangga kepada istri (wanita). Maka, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum pembagian harta waris yang memberikan laki-laki dua bagian dari hak waris wanita menjadi jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Kesetaraan dalam Urusan Spiritual

Pada beberapa agama di luar Islam, kaum perempuan harus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Dalam banyak kasus, perjuangan mereka ternyata masih berlangsung hingga saat ini. Berbeda dengan Islam yang telah memberikan hak-hak kaum perempuan secara adil sehingga mereka tidak perlu meminta, apalagi menuntut atau memperjuangkannya. Allah swt berfirman:

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Terjemah Q.S Al-Ahzab; 35).

Dalam ayat di atas, disebutkan sejumlah sifat yang dianggap baik oleh Islam. Akan tetapi, pesan utama yang hendak disampaikan ayat tersebut adalah bahwa sifat-sifat baik itu dapat dimiliki oleh kedua pihak, baik kaum laki-laki dan perempuan. Sebagai manusia, kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Pahala dan kebaikan di Hari Akhir pun disediakan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Setiap individu akan dihisab berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan di dunia. Jenis kelamin sama sekali tidak dipertimbangkan dalam masalah ini (Patel, 2005).

Referensi

Muslikhati, Siti. 2004. Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Patel, I. A. 2005. Perempuan, Feminisme, dan Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.



View the
Original article

Perempuan Dalam Perspektif Islam #1: Soal Feminisme

on Thursday, January 3, 2013

Dewasa ini gerakan feminisme tumbuh dan berkembang sedemikian pesatnya. Gerakan itu dengan cepat menyebar dari bumi belahan barat sampai bumi belahan Timur. Tujuannya satu, menuntut kesetaraan gender.

Mereka, kaum feminis, menilai bahwa selama ini pembagian peran antara laki-laki dan perempuan belum adil (equal). Perempuan selalu diidentikkan dengan pekerjaan di dapur, mengurus anak, dan segala keperluan rumah tangga, sedangkan bekerja atau mencari nafkah adalah tugas laki-laki. Perempuan selalu diidentikkan sebagai makhluk yang harus tunduk (sub ordinat) pada laki-laki. Di sisi lain, laki-laki dituntut memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni. Perempuan juga selalu dianggap sebagai makhluk yang lemah, mudah menangis (dan dimaklumkan untuk menangis), serta menjadi objek seksual laki-laki, sedangkan laki-laki adalah makhluk yang kuat, pantang menangis, serta suka menggoda (dan diwajarkan untuk menggoda wanita).

Bagi kaum feminis, konsep seperti itu adalah konsep usang. Mereka tidak setuju dengan konsep “jadul” seperti itu. Mereka ingin perubahan. Mereka ingin membongkar stereotip-stereotip yang selama ini tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Akan tetapi, banyak pengamat menilai bahwa tujuan dari gerakan ini belum terdefinisikan dengan jelas. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang kemudian timbul akibat ketidakjelasan tujuan ini. Misalnya, jika perempuan menuntut kesetaraan, lalu apa yang mau disetarakan? Peran kah? Kalau peran antara laki dan perempuan ingin disamakan, lalu untuk apa di dunia ini ada laki-laki dan perempuan? Kenapa tidak laki-laki atau perempuan saja? Pertanyaan lain yang juga muncul, kalaupun kesetaraan adalah harga mutlak dan tidak bisa ditawar lagi, lalu sudah siapkah perempuan disetarakan dengan laki-laki? Dalam dunia kerja misalnya, siapkah perempuan disetarakan dengan laki-laki yang tidak pernah cuti hamil, melahirkan, menyusui, dan menstruasi?

Adil = Equal?

Jika dikritisi lebih lanjut, gerakan yang tercetus karena merasa diperlakukan tidak adil ini sebenarnya memang telah cacat sejak dari pendefinisian tujuan karena mereka salah menafsirkan konsep adil dalam berkehidupan. Mereka lupa bahwa penerapan konsep adil tidak selamanya harus equal (sama rata), tapi ada juga keadilan yang equity (proporsional). Misalnya begini, dua orang anak diberikan uang jajan oleh ibunya. Anak pertama mendapat Rp 10.000, sedangkan anak kedua  mendapat Rp 2.000. Apakah sang ibu tersebut tidak adil? Justru disitulah letak keadilan sang ibu karena dia tau bahwa kebutuhan anak keduanya yang baru duduk di bangku SD adalah Rp 2000, sedangkan kebutuhan anak pertamanya yang duduk di bangku SMA adalah Rp 10.000. Kalau sang Ibu menganggap bahwa adil adalah equal, kemudian membagi ongkos tersebut sama besar, yaitu tiap anak mendapat Rp 6.000, Ibu tersebut justru menjadi tidak adil.

Permisalan di atas semoga tidak disalahartikan. Dengan pemisalan itu, bukan berarti penulis menganggap bahwa kaum perempuan adalah kaum yang lebih kecil dan lemah daripada laki-laki (bagai kakak beradik yang terpaut jauh usianya). Sama sekali bukan itu maksudnya. Contoh di atas hanya berusaha menjelaskan konsep keadilan, yaitu bahwa keadilan tidak selamanya harus diterapkan secara equal (sama rata), tapi ada juga adil yang equity (proporsional). Bukan adil namanya jika kaum perempuan ikut-ikutan meracik semen, pasir, dan batako untuk membangun rumah seperti yang para lelaki lakukan. Adil adalah, manakala perempuan “menservis” laki-laki dengan makanan yang enak untuk memasok tenaga mereka.

Kesalahkaprahan dalam mendefinisikan konsep “adil” pada akhirnya mengaburkan orientasi dan tujuan dari gerakan ini. Gerakan yang semula bertujuan menuntut kesetaraan, kemudian berubah arah menuju penuntutan kekuasaan. Mereka ingin menjadi pemimpin, yaitu pemimpin yang tidak hanya mengomandoi kaum Hawa, tapi juga kaum Adam. Buntutnya, di Barat terjadi penuntutan kekuasaan yang kebablasan oleh kaum perempuan. Fenomena yang termasyhur adalah ketika seorang wanita bernama Amina Wadud (aktivis feminis dari USA) mengangkat dirinya menjadi imam sholat bagi kaum laki-laki, bahkan juga menjadi khotib pada khutbah sholat Jum’at.

Hal ini tentu sudah sangat keterlaluan karena pada dasarnya Allah sendiri telah mengangkat kaum laki-laki untuk menjadi pemimpin bagi kaum perempuan. Hal itu tertuang dalam ayat al-Qur’an berikut ini:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…” (Terjemahan Q.S. An-Nisaa (4): 34).



View the
Original article

Perempuan Dalam Perspektif Islam #2: Kedudukan Perempuan di Barat

on

Islam, sejak awal kemunculannya di abad ke-7 Masehi, sebenarnya telah menjawab berbagai permasalahan di tiap aspek kehidupan, termasuk permasalahan yang diangkat oleh kaum feminis, yaitu kesetaraan gender. Akan tetapi, karena tidak semua orang tahu dan mau tahu dengan ajaran Islam, maka semua solusi yang Islam tawarkan menjadi sia-sia.

Jika dipahami dari latar belakang sejarahnya, menggeloranya gerakan feminisme, khususnya di Barat, sebenarnya terjadi akibat penistaan yang menimpa perempuan. Penistaan itu dilakukan sejak masa jahiliyah, jauh sebelum kedatangan Islam sampai dengan masa revolusi industri. Pada masa itu, kaum perempuan pada berbagai peradaban di dunia tidak lebih dianggap sebagai komoditas, alat pemuas nafsu yang diperjualbelikan sebagaimana hewan ternak (Patel, 2005).

Bahkan, Aristoteles yang merupakan filsuf besar Yunani pun pernah mengatakan “… dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa menurut hukum alam, harus ada unsur yang secara alamiah memerintah dan harus ada unsur yang secara alamiah diperintah … Kekuasaan orang-orang yang bebas terhadap para budak adalah salah satu bentuk hukum alam; demikian pula kekuasaan kaum lelaki atas kaum perempuan … Para budak sama sekali tidak mampu memberikan pertimbangan, sedangkan kaum perempuan memang mampu, tetapi dalam bentuk yang tidak pasti” (Patel, 2005).

Orang-orang Yunani memposisikan kaum perempuan pada kasta ketiga (kasta yang paling bawah) dari masyarakat (Patel, 2005). Hal itu dikarenakan adanya keyakinan bahwa sesungguhnya wanita adalah penyebab penderitaan dan musibah bagi seseorang (Al-Istambuli, 2006).

Apabila seorang perempuan melahirkan anak yang cacat, biasanya ia akan dihukum mati.  Orang-orang Yunani juga umumnya menganggap bahwa kaum perempuan adalah makhluk yang tidak berarti, yang tidak akan dikasihi oleh para dewa (Patel, 2005).

Berbeda lagi pandangan dari kaum Yahudi. Kaum Yahudi ortodoks yang mempelajari ajaran klasik Yahudi akan mendapati bahwa ada di antara ajaran dan aturan Yahudi yang dinilai menindas kaum perempuan. Talmud, sebuah kitab yang berisi aturan-aturan dalam kehidupan pribadi dan peribadatan menyatakan “Mustahil ada sebuah dunia yang tanpa ada keberadaan kaum lelaki dan perempuan. Namun demikian, berbahagialah orang-orang yang mempunyai anak laki-laki, dan celakalah orang-orang yang mempunyai anak perempuan” (Patel, 2005).

Bangsa Prancis yang kita kenal sebagai bangsa yang modern dan berpendidikan pun pernah mengeluarkan resolusi (tahun 586 M) yang isinya mencoba untuk menunjukkan “kemurahan” dan “keberadabannya”. Resolusi yang dikeluarkan setelah melalui pertimbangan dan perdebatan yang panjang itu menyatakan bahwa “perempuan dapat diklasifikasikan sebagai manusia, namun demikian ia diciptakan semata-mata untuk melayani kaum laki-laki” (Patel, 2005).

Bangsa Inggris pun ternyata tidak jauh berbeda dengan bangsa Prancis. Hukum Inggris menetapkan bahwa dalam ikatan perkawinan, seorang perempuan akan kehilangan hak-hak yang dia miliki saat ia masih belum terikat pernikahan. Seluruh harta kekayaannya berpindah kepada suaminya, sehingga diri dan hartanya berada dalam kekuasaan penuh suaminya. Seorang suami bahkan tidak perlu bertanggung jawab kepada istrinya. Sang istri tidak dapat mengeluarkan harta miliknya, atau membuat perjanjian bisnis atas nama dirinya, dan juga tidak dapat menuntut maupun dituntut. Secara praktis, pernikahan sama artinya dengan saat kematian hak-hak sipil seorang perempuan (Patel, 2005).

Penomorduaan derajat perempuan terus terjadi hingga masa revolusi industri. Pada masa itu, derajat kaum perempuan juga sangat rendah karena mereka dianggap sebagai pihak yang tidak memberikan sumbangsih terhadap negara sebab mereka tidak bekerja. Sebaliknya, kedudukan pihak laki-laki sangat tinggi karena mereka bekerja, yang dengan pekerjaannya itu negara mereka menjadi maju.

Dari uraian di atas, kita dapat mengetahui bagaimana kedudukan perempuan yang sangat rendah dan lemah di mata bangsa Barat. Jika mayoritas bangsa di Barat memerlakukan perempuan seperti itu, maka wajar kiranya jika di kemudian hari mereka berontak dan menuntut persamaan hak, seperti yang terjadi pada kasus gerakan feminisme ini. Sayangnya, para aktivis feminis ini melakukan kesalahan mendasar dimana mereka menyangka bahwa semua wanita di dunia diperlakukan sama dengan mereka, padahal perlakuan seperti itu tidak pernah dan tidak akan pernah mereka temui dalam konsep hidup Islam.

Referensi:

Al-Istambuli, M. M., dan Asy-Syalabi, M. A. N. 2006. Sirah Shahabiyah Kisah Para Sahabat Wanita. Pekalongan: Maktabah Salafy Press.

Patel, I. A. 2005. Perempuan, Feminisme, dan Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.



View the
Original article